Nilai Transaksi Investasi Bodong Capai Rp35 Triliun, yang Diblokir Baru Rp600 M
Senin, 18 April 2022 - 15:17 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun. Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) ,Ivan Yustiavandana menegaskan, PPATK berkomitmen memberantas investasi ilegal , pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini dilakukan dengan sinergi bersama pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong
Ivan mengatakan, kasus-kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama dan menjadi sejarah buruk. Oleh karenanya, PPATK terus berusaha agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Apakah kita akan menciptakan history seperti itu lagi? Nah, ini bagaimana caranya agar tidak terulang lagi (kasus tersebut)," ungkap Ivan dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).
Ivan mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong
Ivan mengatakan, kasus-kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama dan menjadi sejarah buruk. Oleh karenanya, PPATK terus berusaha agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Apakah kita akan menciptakan history seperti itu lagi? Nah, ini bagaimana caranya agar tidak terulang lagi (kasus tersebut)," ungkap Ivan dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022).
Ivan mencontohkan kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun.
Lihat Juga :