Skema Dana Talangan BUMN Tak Perlu Dikhawatirkan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:16 WIB
Skema dana talangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19 dinilai telah memiliki aturan yang jelas sehingga tidak perlu dicemaskan. Foto/Dok
JAKARTA - Skema dana talangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19, menurut Ketua Umum Relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin Pojok Satu, Yuyun Pringadi telah memiliki aturan yang jelas. Hal ini menanggapi kritikan anggota DPR RI terhadap skema tersebut.
(Baca Juga: BUMN Wajib Kembalikan Dana Talangan ke Pemerintah )
Yuyun menjelaskan, terbitnya PP 1 tahun 2020 dan PP 23 tahun 2020 menunjukkan respon pemerintah begitu intens. Penyelamatan Perekonomian Nasional (PEN) menjadi agenda mendesak sebelum ambruknya sektor-sektor ekonomi, di tengah wabah virus COVID-19 yang meluas, namun tidak menyurutkan langkah Pemerintah untuk selalu merespon dinamika perubahan perekonomian global maupun nasional.
“Ketika BUMN di bawah kendali Erick Thohir, bergerak secara eksponensial dan perombakan besar terjadi di mana-mana. Ternyata tidak sedikit yang terluka dan berkepentingan terhadap unit-unit BUMN,” ujar Yuyun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
(Baca Juga: BUMN Wajib Kembalikan Dana Talangan ke Pemerintah )
Yuyun menjelaskan, terbitnya PP 1 tahun 2020 dan PP 23 tahun 2020 menunjukkan respon pemerintah begitu intens. Penyelamatan Perekonomian Nasional (PEN) menjadi agenda mendesak sebelum ambruknya sektor-sektor ekonomi, di tengah wabah virus COVID-19 yang meluas, namun tidak menyurutkan langkah Pemerintah untuk selalu merespon dinamika perubahan perekonomian global maupun nasional.
“Ketika BUMN di bawah kendali Erick Thohir, bergerak secara eksponensial dan perombakan besar terjadi di mana-mana. Ternyata tidak sedikit yang terluka dan berkepentingan terhadap unit-unit BUMN,” ujar Yuyun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Lihat Juga :