Skema Dana Talangan BUMN Tak Perlu Dikhawatirkan
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:16 WIB
Dia mengutarakan, bahwa kritik pun menyeruak dari soal dana talangan hingga soal perombakan BUMN. “Disinilah terkuak banalitas intelektual elit politik yang semakin absurd, bukan sebaliknya, berfikir cerdas dan memberikan solusi dalam meningkatkan kinerja BUMN,” kata Yuyun.
Yuyun yang juga Peneliti Yp institute for fiscal and monetary policy mengungkapkan, bahwa kesan penolakan terhadap dana talangan di tengah wabah COVID-19 pertanda tidak cakap menafsirkan PP 23 tahun 2020 tentang Penyelamatan perekonomian Nasional (PEN). Kecurigaan dan penolakan skema penyelamatan unit-unit BUMN sama halnya membuat daftar panjang ambruknya sektor-sektor ekonomi.
(Baca Juga: Garuda Indonesia Kantongi Dana Talangan Paling Besar, Erick: Harus Bertahan )
Padahal payung hukumnya jelas. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 23 tahun 2020 tentang PEN, PP 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara-BUMN, Perpres No. 102 tahun 2016 tentang pendanaan pengadaan tanah, PP 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
Bahkan, Pemerintah pun akan merevisi PP 45 tahun 2020 tersebut demi membuat perusahaan pelat merah lebih akuntabel dan mampu mengembangkan bisnis menjadi lebih besar. Ditegaskan olehnya, bahwa Skema Dana Talangan pernah diberikan kepada Kemen PURT, Kementerian Kesehatan, tetapi ketika akan diberikan ke Kementerian BUMN banyak pihak yang protes.
Yuyun yang juga Peneliti Yp institute for fiscal and monetary policy mengungkapkan, bahwa kesan penolakan terhadap dana talangan di tengah wabah COVID-19 pertanda tidak cakap menafsirkan PP 23 tahun 2020 tentang Penyelamatan perekonomian Nasional (PEN). Kecurigaan dan penolakan skema penyelamatan unit-unit BUMN sama halnya membuat daftar panjang ambruknya sektor-sektor ekonomi.
(Baca Juga: Garuda Indonesia Kantongi Dana Talangan Paling Besar, Erick: Harus Bertahan )
Padahal payung hukumnya jelas. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 23 tahun 2020 tentang PEN, PP 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara-BUMN, Perpres No. 102 tahun 2016 tentang pendanaan pengadaan tanah, PP 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
Bahkan, Pemerintah pun akan merevisi PP 45 tahun 2020 tersebut demi membuat perusahaan pelat merah lebih akuntabel dan mampu mengembangkan bisnis menjadi lebih besar. Ditegaskan olehnya, bahwa Skema Dana Talangan pernah diberikan kepada Kemen PURT, Kementerian Kesehatan, tetapi ketika akan diberikan ke Kementerian BUMN banyak pihak yang protes.
Lihat Juga :