BUMN Wajib Kembalikan Dana Talangan ke Pemerintah

Jum'at, 12 Juni 2020 - 23:19 WIB
loading...
BUMN Wajib Kembalikan...
Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan yang diterima BUMN wajib dikembalikan ke pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberi dana talangan kepada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Adapun total dana talangan tersebut mencapai Rp19,65 triliun.

( )

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan tersebut wajib dikembalikan ke pemerintah. Sebab menurutnya, dana talangan tersebut seperti investasi pemerintah pada lima perusahaan pelat merah.

“Itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN tersebut yang tidak permanen. Artinya punya jangka waktu dan setelah itu harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Isa dalam video conference, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan, pada skema investasi tentunya pihak investor mengharapkan adanya imbal hasil atau bunga. Namun, otoritas fiskal juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberian bunga pada dana talangan. Kendati demikian, mekanisme dana talangan masih didesain oleh Kementerian BUMN.

“Apakah nanti modelnya ada perjanjian investasi tertentu atau pinjaman, itu kita tunggu sampai teman-teman dari Kementerian BUMN selesai mendesain yang tepatnya seperti apa,” jelasnya.

Dipastikan oleh Isa, pihaknya akan selalu berhati-hati sebelum mencairkan dana talangan untuk lima BUMN tersebut. Isa pun tak ingin dana talangan itu justru digunakan untuk membayar kewajiban BUMN.

“Ini selalu kita handle dengan care, hati-hati, kita pasti selalu konsultasi dengan banyak pihak sebelum cairkan atau meluncurkan dana talangan. Karena memang banyak yang sudah mengingatkan, jangan sampai dana talangan dipakai hanya untuk bayar utang BUMN bersangkutan. Ini jadi perhatian Kemenkeu dan BUMN. Kita sedang persiapkan,” tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)