BUMN Wajib Kembalikan Dana Talangan ke Pemerintah
Jum'at, 12 Juni 2020 - 23:19 WIB
loading...
Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan yang diterima BUMN wajib dikembalikan ke pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberi dana talangan kepada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Adapun total dana talangan tersebut mencapai Rp19,65 triliun.
(Baca Juga: 5 BUMN Dapat Kucuran Dana Talangan, Erick Ungkap Alasan dan Rinciannya )
Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan tersebut wajib dikembalikan ke pemerintah. Sebab menurutnya, dana talangan tersebut seperti investasi pemerintah pada lima perusahaan pelat merah.
“Itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN tersebut yang tidak permanen. Artinya punya jangka waktu dan setelah itu harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Isa dalam video conference, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan, pada skema investasi tentunya pihak investor mengharapkan adanya imbal hasil atau bunga. Namun, otoritas fiskal juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberian bunga pada dana talangan. Kendati demikian, mekanisme dana talangan masih didesain oleh Kementerian BUMN.
(Baca Juga: 5 BUMN Dapat Kucuran Dana Talangan, Erick Ungkap Alasan dan Rinciannya )
Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan tersebut wajib dikembalikan ke pemerintah. Sebab menurutnya, dana talangan tersebut seperti investasi pemerintah pada lima perusahaan pelat merah.
“Itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN tersebut yang tidak permanen. Artinya punya jangka waktu dan setelah itu harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Isa dalam video conference, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan, pada skema investasi tentunya pihak investor mengharapkan adanya imbal hasil atau bunga. Namun, otoritas fiskal juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberian bunga pada dana talangan. Kendati demikian, mekanisme dana talangan masih didesain oleh Kementerian BUMN.
Lihat Juga :