BUMN Wajib Kembalikan Dana Talangan ke Pemerintah

Jum'at, 12 Juni 2020 - 23:19 WIB
loading...
BUMN Wajib Kembalikan...
Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan yang diterima BUMN wajib dikembalikan ke pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberi dana talangan kepada lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Adapun total dana talangan tersebut mencapai Rp19,65 triliun.

(Baca Juga: 5 BUMN Dapat Kucuran Dana Talangan, Erick Ungkap Alasan dan Rinciannya )

Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dana talangan tersebut wajib dikembalikan ke pemerintah. Sebab menurutnya, dana talangan tersebut seperti investasi pemerintah pada lima perusahaan pelat merah.

“Itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN tersebut yang tidak permanen. Artinya punya jangka waktu dan setelah itu harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Isa dalam video conference, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan, pada skema investasi tentunya pihak investor mengharapkan adanya imbal hasil atau bunga. Namun, otoritas fiskal juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberian bunga pada dana talangan. Kendati demikian, mekanisme dana talangan masih didesain oleh Kementerian BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved