Timbulkan Keresahan, Perizinan Simpan Pinjam Koperasi Dimoratorium
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:20 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan untuk menerbitkan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan untuk menjaga kelangsungan dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran No. 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani, yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia melanjutkan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran No. 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
“Kebijakan penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat itu ditandatangani, yakni sejak 29 Mei 2020,” kata Rully di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dia melanjutkan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai kententuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :