Timbulkan Keresahan, Perizinan Simpan Pinjam Koperasi Dimoratorium
Jum'at, 19 Juni 2020 - 11:20 WIB
Moratorium dilakukan karena saat ini disebutnya sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. ( Baca:PT Garam Didorong Go International agar Impor Garam Tak Lagi 'Asin' )
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi, serta ketentuan yang berlaku. Akhirnya, menyebabkan permasalahan, tidak saja antara koperasi dengan anggotanya, tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengawasan Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan, adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.
Hal ini tertuang pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada Pasal 81 disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi," katanya.
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi, serta ketentuan yang berlaku. Akhirnya, menyebabkan permasalahan, tidak saja antara koperasi dengan anggotanya, tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pengawasan Koperasi dan UKM Akhmad Zabadi mengatakan, adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.
Hal ini tertuang pada PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada Pasal 81 disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi," katanya.
Lihat Juga :