THR Jokowi-Maruf Tanpa Tukin, Segini Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden Sebulan

Selasa, 19 April 2022 - 08:09 WIB
Terkait THR, Presiden dan Wapres tanpa tunjangan kinerja. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa di dalam struktur penghasilan mereka sebagai pejabat negara tidak ada tukin.

"Struktur penghasilan Presiden tidak ada komponen tukin," ujar Yustinus kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa(19/4/2022).

Baca Juga: 4 Tips Mengelola Uang THR, Nomor Terakhir Paling Mudah Agar Tidak Boros

Sesuai hitungan menyeluruh, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara itu, untuk Maruf Amin besaran THR yang diterima Rp42.160.000.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!