Demi Rupiah dan Inflasi, BI Tahan Suku Bunga di Level 3,5 Persen

Selasa, 19 April 2022 - 14:59 WIB
Kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha. Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman assessment pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan.

"Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas serta kesiapan penyelenggaraan BI Fast selama periode bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H. Kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta, dan batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta menjadi Rp40 juta, berlaku efektif sejak 1 Juli 2022," terangnya.

Baca juga: Hasil Playoff NBA 2021/2022, Selasa (19/4/2022) WIB: Mavericks Balas Kalahkan Jazz

BI juga akan memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas, bekerja sama dengan instansi terkait, dan bersama dengan Kemenkeu mensukseskan 6 agenda prioritas di Finance Track Presidensi G20 Indonesia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!