Secret Service Menyita Aset Kripto Lebih dari Rp1.457 Triliun
Rabu, 20 April 2022 - 07:03 WIB
Secret Service atau Dinas Rahasia Amerika Serikat (AS) menindak transaksi mata uang digital ilegal, dengan menyita lebih dari USD102 juta cryptocurrency atau setara dengan Rp1.457 triliun. Foto/Ilustrasi Reuters
WASHINGTON - Secret Service atau Dinas Rahasia Amerika Serikat (AS) menindak transaksi mata uang digital ilegal, dengan menyita lebih dari USD102 juta cryptocurrency atau setara dengan Rp1.457 triliun (Kurs Rp14.293 per USD) dari pelaku kriminal sehubungan dengan investigasi terkait penipuan.
Asisten Direktur Investigasi, David Smith mengatakan, agen dan analis secara aktif melacak aliran Bitcoin dan cryptocurrency atau mata uang kripto lainnya di blockchain. Secret Service yang terkenal sebagai pelindung Presiden AS, juga melakukan investigasi keuangan dan kejahatan dunia maya.
“Ketika Anda menginvestigasi dompet mata uang digital, hal itu tidak berbeda dari alamat email yang memiliki beberapa pengidentifikasi yang berkorelasi,” kata Smith dalam sebuah wawancara di kantor pusat agensi.
Baca Juga: IMF Memperingatkan Bahaya Mata Uang Kripto di Pasar Negara Berkembang
Asisten Direktur Investigasi, David Smith mengatakan, agen dan analis secara aktif melacak aliran Bitcoin dan cryptocurrency atau mata uang kripto lainnya di blockchain. Secret Service yang terkenal sebagai pelindung Presiden AS, juga melakukan investigasi keuangan dan kejahatan dunia maya.
“Ketika Anda menginvestigasi dompet mata uang digital, hal itu tidak berbeda dari alamat email yang memiliki beberapa pengidentifikasi yang berkorelasi,” kata Smith dalam sebuah wawancara di kantor pusat agensi.
Baca Juga: IMF Memperingatkan Bahaya Mata Uang Kripto di Pasar Negara Berkembang
Lihat Juga :