Pemerintah Diminta Jamin Kelancaran Distribusi Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 - 16:15 WIB
Pemerintah diminta jamin kelancaran distribusi minyak goreng. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dikhawatirkan menimbulkan distorsi di tengah momentum Ramadan dan Idulfitri. Kasus tersebut dinilai akan berdampak pada terhambatnya distribusi minyak goreng .

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, risiko terhambatnya distribusi muncul apabila tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku usaha yang taat regulasi. Apalagi minyak goreng menjadi komoditas yang diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

"Kalau yang diargumentasikan pelaku usaha bahwa yang ditangkap sudah mengikuti aturan tentu ini bisa justru mempersulit distribusi," kata Faisal saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).





Atas dasar itu, ia meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki untuk menjamin ketersediaan minyak goreng setidaknya hingga Idulfitri.

Faisal mengungkapkan, Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum meroketnya konsumsi masyarakat. Jika terjadi kelangkaan barang yang menyebabkan lonjakan harga maka berisiko menimbulkan inflasi yang kini tengah diperangi oleh pemerintah.

"Penanganan kasus minyak goreng ini juga menjadi pekerjaan yang perlu segera diselesaikan. Ini perlu terus diusut karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus minyak goreng beberapa waktu lalu. Di antaranya berasal dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.



Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pascapenetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi ini dan ingin mundur. Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah," ujarnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More