Jelang Lebaran, Ombudsman RI Mengendus Masalah Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Sabtu, 23 April 2022 - 15:44 WIB
Menjelang Lebaran, Ombudsman menemukan permasalahan dalam program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Foto/Dok
JAKARTA - Menjelang Lebaran, Ombudsman Republik Indonesia menemukan permasalahan dalam program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, letak masalahnya ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.



“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Diguyur BSU Rp8,8 Triliun

Oleh sebab itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.

"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!