Kemenhub Tegaskan Siap Hentikan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek
Jum'at, 24 April 2020 - 22:28 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan terhitung Jumat ini, semua pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di seluruh Terminal Bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan penghentian bus ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
"Nantinya penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai 31 Mei 2020. Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah," kata Polana di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Namun, kata Polana, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).
"Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19," jelas Polana.
Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.
"Jika ada yang beroperasi di luar terminal, mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan," kata Polana.
Saat ini, telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek, dimana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan. Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan penghentian bus ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan maupun yang dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
"Nantinya penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai 31 Mei 2020. Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit Covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah," kata Polana di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Namun, kata Polana, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).
"Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19," jelas Polana.
Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut.
"Jika ada yang beroperasi di luar terminal, mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan," kata Polana.
Saat ini, telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek, dimana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan. Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda