Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal

Kamis, 27 Mei 2021 - 05:45 WIB
loading...
Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melakukan pengetatan protokol kesehatan armada kapal pada periode pasca masa peniadaan mudik.

Sesuai Addendum SE Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, periode pasca masa peniadaan mudik yang semula berakhir pada 24 Mei 2021 diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021.

Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik menyampaikan, perpanjangan periode ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

“Kami akan memperketat protokol kesehatan di atas kapal Pelni. Berkas untuk syarat perjalanan juga kami lakukan verifikasi dengan teliti sesuai prosedur Perusahaan terutama untuk perjalanan di Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2021).



Sesuai dengan addendum SE Kasatgas No. 13 Tahun 2021, pembatasan perjalanan akan tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa yaitu dengan melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT PCR/Rapid Test Antigen atau GeNose C19 dengan hasil 1x24 jam.

“Khusus untuk pelaku perjalanan pada daerah lainnya, syarat perjalanan dengan Kapal PELNI kembali berlaku hasil tes negatif Rapid Antigen dan RT-PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Untuk hasil tes negatif GeNose C19 tetap maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ungkap Opik.

Perusahaan saat ini telah membuka kembali layanan online penjualan tiket melalui website resmi Perusahaan dan PELNI Mobile Apps, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.

“Kami sudah mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodir pelanggan kami sejak berakhirnya masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei 2021,” ujarnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)