Pengetatan Mudik Diperpanjang, Pelni Perketat Prokes di Kapal
Kamis, 27 Mei 2021 - 05:45 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melakukan pengetatan protokol kesehatan armada kapal pada periode pasca masa peniadaan mudik.
Sesuai Addendum SE Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, periode pasca masa peniadaan mudik yang semula berakhir pada 24 Mei 2021 diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik menyampaikan, perpanjangan periode ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
“Kami akan memperketat protokol kesehatan di atas kapal Pelni. Berkas untuk syarat perjalanan juga kami lakukan verifikasi dengan teliti sesuai prosedur Perusahaan terutama untuk perjalanan di Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Penyekatan Mudik Diperpanjang, Upaya Korlantas Cegah Corona Dinilai Efektif
Sesuai Addendum SE Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, periode pasca masa peniadaan mudik yang semula berakhir pada 24 Mei 2021 diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik menyampaikan, perpanjangan periode ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
“Kami akan memperketat protokol kesehatan di atas kapal Pelni. Berkas untuk syarat perjalanan juga kami lakukan verifikasi dengan teliti sesuai prosedur Perusahaan terutama untuk perjalanan di Pulau Sumatera dan perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” kata dia dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Penyekatan Mudik Diperpanjang, Upaya Korlantas Cegah Corona Dinilai Efektif
Lihat Juga :