Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang, Airlangga: Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
Selasa, 26 April 2022 - 23:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng yaitu RBD palm olein mulai Kamis, 28 April 2022. Kebijakan ini ditempuh untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pelarangan ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tengah disusun.
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan melakukan pengawasan. Lalu satgas pangan (juga akan mengawasi) dan pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Lebih lanjut, Airlangga juga meminta agar seluruh pengusaha membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani dengan harga wajar.
Sebagai informasi, RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng. Produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039.
"Jangka waktu pelarangan ekspor ini dilakukan sampai dengan harga minyak goreng menyentuh Rp14.000 per liter," tandasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pelarangan ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tengah disusun.
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan melakukan pengawasan. Lalu satgas pangan (juga akan mengawasi) dan pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.
Lebih lanjut, Airlangga juga meminta agar seluruh pengusaha membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari petani dengan harga wajar.
Sebagai informasi, RBD (Refined, Bleached, Deodorized) Olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng. Produk RBD palm olein yang dilarang ekspor berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039.
"Jangka waktu pelarangan ekspor ini dilakukan sampai dengan harga minyak goreng menyentuh Rp14.000 per liter," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda