Daerah Belum Siap, HIPKI Usulkan Perpres No. 55 Direvisi

Kamis, 28 April 2022 - 15:20 WIB
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari. Foto/Ist
JAKARTA - Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (Hipki) mengusulkan agar Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara direvisi. Usulan itu merespons keluhan sejumlah pengusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak mendapatkan kepastian layanan perizinan berusaha pasca-terbitnya beleid tersebut.

Baca juga: 4 Negara Penghasil Nikel Terbesar di Dunia, Cadangan Indonesia Paling Banyak



“Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Layanan perizinan berusaha tidak boleh stagnan. Investasi harus terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai harapan,” kata Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Menurut Ady, sejak pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menolak melayani permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!