Pelni Masih Punya Kuota Gratis untuk Arus Balik Gratis Nih, Cek Syaratnya
Rabu, 04 Mei 2022 - 14:07 WIB
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing (pengikatan kendaraan pada kapal)
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing (pengikatan kendaraan pada kapal)
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
Lihat Juga :