Swasta Diminta Menaker Ikuti Anjuran WFH Selama Seminggu ke Depan

Minggu, 08 Mei 2022 - 17:42 WIB
Menurut Ida, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Secara substansi sistem WFH dinilai sudah tidak asing, sistem bekerja ini dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan secara remote tanpa perlu ke kantor.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegas Ida.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Stasiun Pasar Senen Ramai Pagi Ini

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan WFH (Work From Home) selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!