BI Dorong Mata Uang Garuda Go International

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:58 WIB
Dalam peraturan ini juga termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan). Ditegaskan juga bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Baca juga: 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Dipantau Densus 88

BI berharap kebijakan ini seiringan dengan keadaan perekonomian Indonesia yang semakin membaik serta inflasi yang masih tetap terkendali.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!