Jelang 2 Bulan Penutupan, Tax Amnesty Ungkap Harta Rp81,9 Triliun
Rabu, 11 Mei 2022 - 16:49 WIB
JAKARTA - Tak terasa, program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah berjalan memasuki bulan kelima sejak dilaksanakan pada 1 Januari 2022. Dilansir dari laman pajak.go.id/PPS, tercatat hingga 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 42.475 wajib pajak sudah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 48.982 surat keterangan.
"Nilai harta bersih yang terungkap adalah Rp81,91 triliun, dengan pajak penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,28 triliun," dikutip MNC Portal dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp70,59 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,51 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,80 triliun.
PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
"PPS waktunya tinggal dua bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu akan diperiksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ungkap Suryo.
Baca Juga
"Nilai harta bersih yang terungkap adalah Rp81,91 triliun, dengan pajak penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,28 triliun," dikutip MNC Portal dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp70,59 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,51 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,80 triliun.
PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
Baca Juga
"PPS waktunya tinggal dua bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu akan diperiksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ungkap Suryo.
(uka)
tulis komentar anda