Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:08 WIB
Deswin mengatakan, selama satu tahun belakangan ini KPPU telah melakukan pembaruan struktur organisasi dan tata kerja, yang bertujuan agat lebih meningkatkan program-program pencegahan dan advokasi kebijakan pada pemerintah, baik pusat maupun daerah. (Lihat videonya: Bertahun-tahun Warga Sebrangi Sungai dengan Seutas Kawat)

Selain itu, perubahan hukum acara dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, yang bertujuan di antaranya agar lebih menghormati hak-hak dari pelaku usaha dalam proses beracara di KPPU.

"Perubahan peraturan merger, Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 dengan menerapkan penilaian secara sederhana sehingga penilaian suatu merger bisa selesai paling lama 15 hari kerja," katanya.

Deswin juga menambahkan, perubahan peraturan kemitraan, Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang bertujuan untuk mensinergikan pengusaha besar, menengah, dan pengusaha kecil, serta perlindungan bagi pengusaha kecil dan rakyat kecil. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

"Juga dalam mencegah potensi penyebaran Covid-19, telah diterbitkannya tata cara penanganan perkara secara elektronik untuk mengefisiensikan proses beracara dan mencegah pertemuan secara fisik," katanya. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!