Soal Pengawasan Dunia Usaha, Peran KPPU Perlu Diperkuat

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:08 WIB
Foto/Istimewa
JAKARTA - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai perlu diperkuat lagi dalam mengawasi dunia usaha yang ada di Indonesia. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menanggapi dua dekade atau dua puluh tahun KPPU yang jatuh pada 7 Juni 2020 lalu.

Menurutnya, KPPU harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi iklim usaha di Indonesia. "Jangan sampai takut jika menghadapi korporasi besar," kata pria yang sering disapa Awiek itu kepada awak media, Jakarta, kemarin.

Politisi PPP itu juga mengingatkan agar KPPU harus menjalankan fungsinya secara maksimal, yakni mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. "Yang paling penting fungsinya maksimal," katanya. (Baca: Ombudsman Ungkap tiga Faktor Biaya Rapid Test Dikeluhkan)



Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menjalankan fungsinya. "KPPU tak pernah lelah mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisis, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha," kata Deswin.

Deswin mengatakan, selama satu tahun belakangan ini KPPU telah melakukan pembaruan struktur organisasi dan tata kerja, yang bertujuan agat lebih meningkatkan program-program pencegahan dan advokasi kebijakan pada pemerintah, baik pusat maupun daerah. (Lihat videonya: Bertahun-tahun Warga Sebrangi Sungai dengan Seutas Kawat)

Selain itu, perubahan hukum acara dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, yang bertujuan di antaranya agar lebih menghormati hak-hak dari pelaku usaha dalam proses beracara di KPPU.

"Perubahan peraturan merger, Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 dengan menerapkan penilaian secara sederhana sehingga penilaian suatu merger bisa selesai paling lama 15 hari kerja," katanya.

Deswin juga menambahkan, perubahan peraturan kemitraan, Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang bertujuan untuk mensinergikan pengusaha besar, menengah, dan pengusaha kecil, serta perlindungan bagi pengusaha kecil dan rakyat kecil. (Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif Covid-19 Bertambah)

"Juga dalam mencegah potensi penyebaran Covid-19, telah diterbitkannya tata cara penanganan perkara secara elektronik untuk mengefisiensikan proses beracara dan mencegah pertemuan secara fisik," katanya. (Sudarsono)
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More