Komisi V DPR Dukung Kemenhub Bangun Konektivitas Transportasi IKN Baru

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:26 WIB
"Karenanya agar ini tidak dicantumkan kalaupun ada pembangunan di daerah yang direncanakan. Itu adalah kegiatan yang reguler, dan Menkeu di beerapa kesempatan sudah menyampaikan tidak ada kegiatan di IKN 2021," pinta Suryadi di kesempatan sama. Baca: Menkeu Pastikan Anggaran Ibu Kota Baru Masuk RAPBN 2021

Suryadi juga mencontohkan bahwa kementerian yang lain seperti Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu dasar hukum IKN ini, baru nanti menganggarkan. Dia mengingatkan, jangan sampai hal ini menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya kira ini perlu menjadi perhatian karena setiap nomenklatur anggaran di dalam dokumen anggaran itu harus memiliki dasar hukum. Jadi ini terkait dengan IKN supaya menjadi catatan," tandasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!