Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Minyak Nabati dan Margarin Indonesia

Sabtu, 04 Juni 2022 - 06:45 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure terhadap impor produk minyak nabati dan margarin, termasuk dari Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.



Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi mengapresiasi kebijakan pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar,” kata Mendag Lutfi, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Jadi Pulau Tertua di Dunia, Penduduk Madagaskar Keturunan Orang Indonesia

Mendag melanjutkan, keputusan dari pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!