Madagaskar Bebaskan Bea Masuk Minyak Nabati dan Margarin Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure terhadap impor produk minyak nabati dan margarin, termasuk dari Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi mengapresiasi kebijakan pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.
“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar,” kata Mendag Lutfi, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Mendag melanjutkan, keputusan dari pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar.
Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019.
Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.
Mendag Lutfi menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.
“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” bebernya.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
“Seyogyanya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin.
“Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” urainya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD 100,68 juta dari USD72,10 juta pada 2020. Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat.
Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai USD 67,48 juta dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang sebesar USD 21,31 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi mengapresiasi kebijakan pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.
“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar,” kata Mendag Lutfi, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Mendag melanjutkan, keputusan dari pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar.
Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019.
Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.
Mendag Lutfi menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.
“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” bebernya.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
“Seyogyanya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” kata Veri.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengungkapkan, kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin.
“Indonesia berhasil meyakinkan pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” urainya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD 100,68 juta dari USD72,10 juta pada 2020. Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat.
Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai USD 67,48 juta dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang sebesar USD 21,31 juta.
(ind)