Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
• Tahapan klarifikasi dilakukan secara tertutup namun untuk mendukung akuntabilitas dan tata kelola, OJK merekam baik secara visual maupun audio.

• Tim penilai memberikan hasil klarifikasi kepada pimpinan di OJK untuk diputuskan secara final.

• Penetapan keputusan final oleh anggota dewan komisioner OJK dalam rapat dewan komisioner dengan melihat seluruh aspek yang lebih komprehensif.

• Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

• OJK dapat menghentikan penilaian kemampuan dan kepatutan apabila saat penilaian dilakukan calon tersebut:

a. sedang menjalani proses hukum.

b. sedang menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan pada suatu LJK; dan/atau

c. sedang dalam proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!