Mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang Sehat Melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Selasa, 23 Juni 2020 - 17:13 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di sektor jasa keuangan berwenang menyelenggarakan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali (PSP), anggota direksi, dan anggota dewan komisaris sebagai pihak-pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan dalam sebuah lembaga jasa keuangan.
Penilaian kemampuan dan kepatutan itu bertujuan untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, sehat, serta melindungi pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat industri jasa keuangan yang meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, serta pasar modal harus didukung oleh tata kelola yang sehat serta manajemen yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Dalam POJK 27/POJK.03/2016 disebutkan, pihak utama yang wajib lulus dan memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya di perbankan, perusahaan efek dan penasihat investasi adalah PSP, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
Sementara untuk perusahaan perasuransian yang harus lulus adalah pengendali perusahaan perasuransian, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, auditor internal, dan aktuaris perusahaan. ( Baca:Dorong Ekonomi Daerah, Kantor OJK Solo Diresmikan dengan Protokol Kesehatan )
Sedangkan bagi dana pensiun pemberi kerja yang harus melewati penilaian adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah. Bagi dana pensiun lembaga keuangan adalah pelaksana tugas pengurus; dan anggota dewan pengawas syariah.
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, PMV, dan perusahaan pergadaian yang wajib mengikuti penilaian adalah PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah.
Faktor penilaian yang dilihat dari para pihak utama tersebut adalah:
• Integritas bagi calon PSP, calon anggota direksi, atau calon anggota dewan komisaris.
• Reputasi keuangan bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris.
Penilaian kemampuan dan kepatutan itu bertujuan untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, sehat, serta melindungi pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat industri jasa keuangan yang meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, serta pasar modal harus didukung oleh tata kelola yang sehat serta manajemen yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Dalam POJK 27/POJK.03/2016 disebutkan, pihak utama yang wajib lulus dan memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya di perbankan, perusahaan efek dan penasihat investasi adalah PSP, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
Sementara untuk perusahaan perasuransian yang harus lulus adalah pengendali perusahaan perasuransian, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, auditor internal, dan aktuaris perusahaan. ( Baca:Dorong Ekonomi Daerah, Kantor OJK Solo Diresmikan dengan Protokol Kesehatan )
Sedangkan bagi dana pensiun pemberi kerja yang harus melewati penilaian adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah. Bagi dana pensiun lembaga keuangan adalah pelaksana tugas pengurus; dan anggota dewan pengawas syariah.
Kemudian untuk perusahaan pembiayaan, lembaga penjamin, PMV, dan perusahaan pergadaian yang wajib mengikuti penilaian adalah PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas syariah.
Faktor penilaian yang dilihat dari para pihak utama tersebut adalah:
• Integritas bagi calon PSP, calon anggota direksi, atau calon anggota dewan komisaris.
• Reputasi keuangan bagi calon anggota direksi atau calon anggota dewan komisaris.
tulis komentar anda