Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

Senin, 06 Juni 2022 - 08:49 WIB
loading...
Ekspor Minyak Goreng Dibuka Lagi, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton
Setelah larangan ekspor minyak goreng dicabut, Mendag menerangkan, izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 permohonan pengajuan ekspor (PE). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat.

"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," kata Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).



Diketahui, Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Lebih lanjut Mendag melaporkan, bahwa setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO.

Adapun perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan. “Izin sudah keluar 302.032 ton untuk 251 PE,” ujarnya.

Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

Selanjutnya ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditi yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)