Wakil Otorita IKN: Enggak Usah Beli Tanah, Pengembang Properti Cukup Investasi Bangunan
Jum'at, 10 Juni 2022 - 11:26 WIB
Dhony menambahkan, aset bangunan para pengembangan nantinya masuk dalam ADP (aset dalam penguasaan), bukan BMN meski dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh pemerintah.
"Jadi nanti otorita, akan mendapat HPL (hak pengelolaan), HPL ini bisa ditingkat statusnya menjadi HGB di atas HPL, nah HGB diatas HPL ini bisa ada dua kategori," kata Dhony.
"Kantor presiden, kantor pemerintah, rumah dinas, itu nanti namanya BMN, tapi farming, kawasan industri, Financial center, itu ADP (aset dalam penguasaan IKN) yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, dan bisa disewakan, termasuk rumah," pungkasnya.
"Jadi nanti otorita, akan mendapat HPL (hak pengelolaan), HPL ini bisa ditingkat statusnya menjadi HGB di atas HPL, nah HGB diatas HPL ini bisa ada dua kategori," kata Dhony.
"Kantor presiden, kantor pemerintah, rumah dinas, itu nanti namanya BMN, tapi farming, kawasan industri, Financial center, itu ADP (aset dalam penguasaan IKN) yang bisa dialihkan, bisa dijual belikan, dan bisa disewakan, termasuk rumah," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :