Tak Terdaftar di SIMIRAH, Eksportir CPO Bakal Kena Pungutan USD200 per Ton

Jum'at, 10 Juni 2022 - 15:02 WIB
Pemerintah mengenakan biaya tambahan kepada pelaku ekspor CPO yang tak terdaftar di SIMIRAH. Foto/Antara
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pelaku usaha CPO yang melakukan kegiatan ekspor harus membayar USD200 per ton kepada pemerintah, di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku. Biaya itu dikenakan kepada mereka yang tak terdaftar dalam program pemerintah, yaitu Sistmem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Baca juga: Luhut Tegaskan Semua Pelaku Usaha CPO dan Turunannya Wajib Daftar SIMIRAH



“Jadi kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar USD200 per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku," kata Menko Luhut di acara Business Matching di Bali, Jumat (10/6/2022).

Luhut pun berharap agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH dapat berjalan dengan normal dan harga minyak goreng curah terus berlangsung turun. Alhasil, harga minyak goreng sesuai dengan keinginan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!