Tax Amnesty Jilid II Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Kantongi PPh Rp22,22 Triliun

Senin, 20 Juni 2022 - 15:33 WIB
Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6) terdapat 99.278 wajib pajak yang terdaftar. Foto/Dok
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PSS) atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6) pukul 08.00 WIB, terdapat 99.278 wajib pajak (WP) yang terdaftar.

Dari jumlah ini, diperoleh sebanyak 119.365 surat keterangan. Dilansir dari laman PPS Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/PPS, program ini berhasil mengumpulkan Rp22,22 triliun Pajak Penghasilan (PPh).

"Nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp222,91 triliun," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).





Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp193,71 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp17,84 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang telah diinvestasikan telah mencapai Rp11,35 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Diterangkan bagi para wajib pajak yang menjadi peserta PPS khususnya kebijakan I tidak akan dikenakan sanksi administratif yang bisa mencapai 200% dari Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak serta data dan informasi wajib pajak sehubungan dengan PPS tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyelidikan dan/atau tuntutan pidana.

Serta untuk peserta PPS kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai 2020 kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

Hal tersebut berlaku untuk PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More