OJK Dukung Penempatan Dana PEN di Himbara

Rabu, 24 Juni 2020 - 20:37 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank yang tergabung dalam Himbara, dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Keempat bank miliki pemerintah tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan penempatan dana tersebut bisa mendorong bergeraknya kembali sektor riil di era adaptasi baru, menuju masyarakat produktif.

"Penempatan dana ini juga bisa menjaga dan menunjang stabilitas sektor jasa keuangan dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Terkait adaptasi baru, OJK akan menyiapkan protokol yang akan berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan. Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More