Penempatan Dana Rp30 Triliun di Himbara Bisa Cegah Kekeringan Likuiditas
Rabu, 24 Juni 2020 - 19:23 WIB
loading...
Penempatan dana pemerintah di Himbara bisa mencegah kekeringan likuiditas. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memberikan kepercayaan kepada empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dan keempat bank negara yang mendapat kepercayaan tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.
Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai penempatan dana tersebut sejatinya bukan domain dari pemerintah. "Seharusnya yang bertugas menjaga likuiditas perekonomian adalah Bank Indonesia," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Meski demikian, lanjut Piter, keputusan penempatan dana ini adalah keputusan terbaik karena kondisi perekonomian saat ini mengalami kekeringan likuiditas akibat macetnya aktivitas ekonomi imbas Covid-19. Baca: Dapat 'Suntikan' Rp30 T, Empat Bank BUMN Siap Pulihkan Ekonomi
"Jadi penempatan dana ini bisa mencegah kekeringan likuiditas lebih lanjut. Bila kekeringan likuditas ini dibiarkan berlarut-larut akan bisa berdampak pada kenaikan NPL dan kebangkrutan dunia usaha. Bisa memicu terjadinya krisis di sistem keuangan," jelasnya.
Bila NPL tinggi dan berdampak ke dunia usaha, akan sulit dan memerlukan waktu yang lama untuk mengatasinya. "Jadi ini yang membuat pemerintah berinisiatif menambah likuiditas perekonomian dengan menempatkan dana pemerintah di bank pemerintah," analisanya.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dan keempat bank negara yang mendapat kepercayaan tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.
Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menilai penempatan dana tersebut sejatinya bukan domain dari pemerintah. "Seharusnya yang bertugas menjaga likuiditas perekonomian adalah Bank Indonesia," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Meski demikian, lanjut Piter, keputusan penempatan dana ini adalah keputusan terbaik karena kondisi perekonomian saat ini mengalami kekeringan likuiditas akibat macetnya aktivitas ekonomi imbas Covid-19. Baca: Dapat 'Suntikan' Rp30 T, Empat Bank BUMN Siap Pulihkan Ekonomi
"Jadi penempatan dana ini bisa mencegah kekeringan likuiditas lebih lanjut. Bila kekeringan likuditas ini dibiarkan berlarut-larut akan bisa berdampak pada kenaikan NPL dan kebangkrutan dunia usaha. Bisa memicu terjadinya krisis di sistem keuangan," jelasnya.
Bila NPL tinggi dan berdampak ke dunia usaha, akan sulit dan memerlukan waktu yang lama untuk mengatasinya. "Jadi ini yang membuat pemerintah berinisiatif menambah likuiditas perekonomian dengan menempatkan dana pemerintah di bank pemerintah," analisanya.
Lihat Juga :