Siap-siap! Pengusaha Atur Siasat Soal Rencana Kebijakan Cuti Hamil 6 Bulan

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:41 WIB
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta merespons, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari akan menjadi bahan bincangan DPR RI beberapa waktu ke depan. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta, Pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan konfrehensif sebelum menetapkan UU tersebut.

"Kami pengusaha berharap ada kajian ulang. Psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini, sehingga memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan aturan tersebut dengan konsisten," kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (23/5/2022).



Baca Juga: Ungkap Isi RUU KIA, Puan: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan

Sarman menegaskan, wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.

Selain itu, lanjutnya, perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.

"Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja ditempat yang berbeda, suami cuti selama itu dikantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya," ucap Sarman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!