Cegah Penyebaran PMK, Mobilitas Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan Dilarang
Kamis, 23 Juni 2022 - 18:00 WIB
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, bakal menerapkan larangan pergerakan hewan hidup di daerah pada level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) atau daerah merah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, bakal menerapkan larangan pergerakan hewan hidup di daerah pada level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) atau daerah merah. Adapun jumlah daerah dengan zona merah mencapai sebesar 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38%
"Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dana dari KPC PEN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan untuk obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi dan seluruh mekanisme yang dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Kementan Ungkap Penyebab PMK Menjadi Pandemi pada Hewan
Ini juga berarti pengendalian biohazard melalui desinfektan penting, melihat carrier virus ini terus dijaga. Adapun seluruhnya detail akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
"Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dana dari KPC PEN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan untuk obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi dan seluruh mekanisme yang dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Kementan Ungkap Penyebab PMK Menjadi Pandemi pada Hewan
Ini juga berarti pengendalian biohazard melalui desinfektan penting, melihat carrier virus ini terus dijaga. Adapun seluruhnya detail akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri).
Lihat Juga :