Cegah Penyebaran PMK, Mobilitas Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan Dilarang

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:00 WIB
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, bakal menerapkan larangan pergerakan hewan hidup di daerah pada level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) atau daerah merah. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, bakal menerapkan larangan pergerakan hewan hidup di daerah pada level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) atau daerah merah. Adapun jumlah daerah dengan zona merah mencapai sebesar 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38%

"Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dana dari KPC PEN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan untuk obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi dan seluruh mekanisme yang dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/6/2022).





Ini juga berarti pengendalian biohazard melalui desinfektan penting, melihat carrier virus ini terus dijaga. Adapun seluruhnya detail akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

"Kemudian Bapak Presiden sudah menyetujui struktur organisasi Satgas PMK yang akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan, Ditjen Bangda Kemendagri, dari Deputi Kemenko, dan Asisten Operasi Kapolri, dan Panglima TNI.



"Ini mirrored dengan struktur Satgas Penanganan COVID-19, Terkait dengan pergantian, terutama hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan." pungkas Airlangga.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More