Cegah Penyebaran PMK, Mobilitas Hewan Ternak di 1.765 Kecamatan Dilarang

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:00 WIB
"Kemudian Bapak Presiden sudah menyetujui struktur organisasi Satgas PMK yang akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan, Ditjen Bangda Kemendagri, dari Deputi Kemenko, dan Asisten Operasi Kapolri, dan Panglima TNI.

Baca Juga: 221 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK

"Ini mirrored dengan struktur Satgas Penanganan COVID-19, Terkait dengan pergantian, terutama hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi yang dimusnahkan." pungkas Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!