Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:01 WIB
Pesangon eks karyawan Merpati diklaim mencapai Rp318 miliar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Tim Advokasi Paguyuban Pilot eks PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) mengklaim total pesangon eks karyawan Merpati mencapai Rp318 miliar. Dana tersebut belum dibayarkan perusahaan sejak 2014 lalu.

Salah satu Tim Advokasi eks karyawan Merpati David Sitorus menyebut, nilai pesangon ini berpotensi mengalami penundaan, bahkan tidak dibayarkan debitur bila diproses melalui kurator dengan menggunakan hukum kepailitan.



"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak nomor tiga bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya. Apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit klien kami bukan prioritas karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ungkapnya saat ditemui wartawan di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Bangkrut, Merpati Tetap Tagih Utang Garuda Rp180 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!