Tersedia di MotionTrade, Reksa Dana Syariah untuk Pilihan Investasi Anda!

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:07 WIB
Kategori halal yang dimaksud merupakan jenis produk reksa dana yang diinvestasikan pada emiten atau perusahaan yang tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras maupun judi.

Selain itu, perusahaan yang merugikan orang banyak dan bersifat mudarat seperti rokok pun tidak termasuk dalam produk reksa dana syariah.

Baca juga: 4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syariah Islam

2. Tidak Memiliki Bisnis Bersifat Riba

Ciri lain dari reksa dana syariah adalah dana kelolaan diinvestasikan pada perusahaan yang tidak memiliki bisnis bersifat riba.

Dana kelolaan reksa dana syariah diinvestasikan pada instrumen perusahaan yang terbebas dari bunga atau dengan kata lain, perusahaan perbankan konvensional tidak termasuk dalam reksa dana syariah.

3. Diinvestasikan Hanya pada Instrumen Keuangan sesuai Prinsip Syariah

Ciri ketiga dari produk reksa dana syariah adalah sangat menjunjung tinggi prinsip syariah Islam. Investasi pun dilakukan hanya pada efek-efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!