Ini Strategi BPH Migas Pastikan Pemberian Subsidi BBM Tepat Sasaran
Rabu, 29 Juni 2022 - 17:32 WIB
Baca Juga: Ini Daerah yang Wajib Daftar MyPertamina Sebelum Beli BBM Subsidi Mulai 1 Juli 2022
JBT berupa minyak tanah dan minyak solar mendapatkan subsidi APBN, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin (gasoline) RON 90 seperti Pertalite mendapatkan kompensasi APBN. Sementara itu, Jenis BBM Umum (JBU) diluar JBT dan JBKP tidak menerima subsidi. Kuota JBT solar dalam APBN 2022 tercatat 15,10 juta KL, JBT kerosene 0,48 juta KL, dan JBKP Pertalite 23,05 juta KL.
"Hingga 2022 bulan Juni, konsumsi solar vs kuota sudah di atas 50% hingga tanggal 20 Juni 2022. Konsumsi rata-rata bulanan maupun harian sudah di atas 10%, ini tentu jika kita tidak lakukan pengendalian, kita akan kehabisan subsidi entah di September atau Oktober. Maka dari itu, perlu pengendalian konsumsi kepada yang benar-benar berhak menerimanya," tambah Saleh.
Dia mengatakan, konsumen yang berhak menerima subsidi solar sudah diatur secara lengkap dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014, misal mobil plat hitam, mobil plat kuning, kendaraan layanan umum, perikanan, dan lainnya. Namun, dia mengatakan, Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi tersebut.
"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas, kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 L untuk mobil roda 4, 80 L untuk mobil barang, kemudian dan penumpang, 200 L per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai." tandasnya.
JBT berupa minyak tanah dan minyak solar mendapatkan subsidi APBN, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin (gasoline) RON 90 seperti Pertalite mendapatkan kompensasi APBN. Sementara itu, Jenis BBM Umum (JBU) diluar JBT dan JBKP tidak menerima subsidi. Kuota JBT solar dalam APBN 2022 tercatat 15,10 juta KL, JBT kerosene 0,48 juta KL, dan JBKP Pertalite 23,05 juta KL.
"Hingga 2022 bulan Juni, konsumsi solar vs kuota sudah di atas 50% hingga tanggal 20 Juni 2022. Konsumsi rata-rata bulanan maupun harian sudah di atas 10%, ini tentu jika kita tidak lakukan pengendalian, kita akan kehabisan subsidi entah di September atau Oktober. Maka dari itu, perlu pengendalian konsumsi kepada yang benar-benar berhak menerimanya," tambah Saleh.
Dia mengatakan, konsumen yang berhak menerima subsidi solar sudah diatur secara lengkap dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014, misal mobil plat hitam, mobil plat kuning, kendaraan layanan umum, perikanan, dan lainnya. Namun, dia mengatakan, Perpres ini sedang direvisi untuk penyesuaian konsumen yang berhak menerima subsidi tersebut.
"Kita juga melakukan pengaturan volume JBT solar ini, karena subsidi ini pasti jumlahnya terbatas, kalau dilepas setiap orang bisa mengisi berapapun, maka tidak akan cukup. Maka regulasinya, 60 L untuk mobil roda 4, 80 L untuk mobil barang, kemudian dan penumpang, 200 L per hari untuk kendaraan roda 6 ke atas, kita sudah atur. Tujuannya agar kita bisa jamin bahwa target subsidi tercapai." tandasnya.
Lihat Juga :