Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:32 WIB
7. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

8. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.

9. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.

10. Tersedia fasilitas perebusan.

11. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah.

12. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!