Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:32 WIB
Kementan merilis aturan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK. Foto/Antara
JAKARTA - Jelang Hari Raya Iduladha , pemerintah Indonesia terus menginformasikan kepada masyarakat mengenai wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan aturan pemotongan hewan di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.



Baca juga: 19 Provinsi Terjangkit Virus PMK dan Masuk Status Keadaan Tertentu Darurat, Ini Daftarnya

Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak. Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:

Baca juga: Mau Beli Hewan Kurban? Tanyakan Dulu Sertifikat Veteriner
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!