Wabah PMK Meluas, Kementan Rilis Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:32 WIB
1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.

2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.

5. Tersedia fasilitas penampungan hewan.

6. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!