Cuma Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Rp737 Triliun, Freddy Widjaja: Di Mana Logikanya?

Selasa, 05 Juli 2022 - 13:53 WIB
Freddy Widjaja (kanan) mengadu ke Amnesty International soal pembagian harta warisan pendiri Grup Sinar Mas. Foto/Dok
JAKARTA - Harta warisan memang kerap menimbulkan perkara di antara keluarga. Tak jarang, urusan "harta karun" peninggalan orang tua harus diselesaikan lewat pengadilan. Kejadian inilah yang menimpa keluarga besar Eka Tjipta Widjaja pendiri Grup Sinarmas .



Konflik harta warisan senilai Rp737 triliun keluarga Widjaja masih terus bergulir. Pasalnya, terjadi rebutan harta di antara anak pendiri Grup Sinarmas itu.



Salah satu anak yang mempersoalkan pembagian harta warisan adalah Freddy Widjaja dengan menggugat lima saudara tirinya. Perkara terkait gugatan hak waris itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agustus 2020 lalu. Pasca-gugatannya ditolak Mahkamah Agung (MA), Freddy Widjaja kini melapor ke Amnesti Internasional.

Ia sudah sejak lama memperjuangkan bagian harta warisan yang dianggap menjadi haknya. Bukan apa-apa, nilai warisan yang diterimanya hanya senilai Rp1 miliar, tak sampai satu persen pun dari total peninggalan Eka Tjipta. Dia pun merasakan ketidakadilan atas jatah harta warisan yang diterimanya.

"Pembagian harta warisan itu saya permasalahkan kenapa? Karena di mana logikanya, bekas orang terkaya di Indonesia membagikan harta warisan hanya Rp1 miliar kepada ahli warisnya. Dan Rp737 triliun itu hanya referensi," kata Freddy seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Freddy membeberan alasan pelaporan dan pengaduan tersebut karena dirinya merasa dizalimi oleh putusan MA. Musababnya, MA membatalkan status hukumnya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja yang meninggal pada Januari 2019.



Ia sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina dari pendiri Grup Sinarmas.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More