Sri Mulyani Tetapkan Bea Lelang 0% untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan, Termasuk Aset BLBI?

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:13 WIB
Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang pembeli.

"Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.

Baca juga: Utak-atik Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 2022

Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

"Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!