Harga TBS Ambruk, Petani Sawit Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:24 WIB
Asumsi yang digunakan adalah jika beban CPO sudah diturunkan maka harga CPO domestik akan terangkat, Harga TBS kembali baik, Ekspor akan kembali lancar dan kondisi saat ini harga minyak bumi di atas harga CPO.
Ketiga, menjaga harga CPO global agar tidak terkoreksi akibat ekspor CPO Indonesia. Oleh karena itu Apkasindo menyarankan supaya pemerintah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40.
"Hal ini dapat dilakukan supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," tulis surat tersebut seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Keempat, meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," sambung surat itu.
Ketiga, menjaga harga CPO global agar tidak terkoreksi akibat ekspor CPO Indonesia. Oleh karena itu Apkasindo menyarankan supaya pemerintah meningkatkan konsumsi CPO dalam negeri melalui memberlakukan mandatori Biodiesel dari B30 ke B40.
"Hal ini dapat dilakukan supaya ketersediaan CPO dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7 juta ton bisa segera terserap paling tidak 3 juta ton untuk peningkatan dari B30 ke B40," tulis surat tersebut seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (15/7/2022).
Keempat, meminta Jokowi memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian BUMN melakukan pengawasan melekat kepada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Supaya proses tender di KPBN patuh terhadap harga referensi Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam Permendag No.55 Tahun 2015 dan memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan sepihak di masa pemulihan ini," sambung surat itu.
Lihat Juga :