Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Rabu, 20 Juli 2022 - 09:02 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan sistem administrasi perpajakan yang seluruhnya berbasis digital dapat diterapkan dan digunakan oleh masyarakat mulai awal 2024.
“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Perayaan Hari Pajak, dikutip Rabu (20/7/2022).
Dia menuturkan, pihaknya kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi.
"Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022," tuturnya.
Dia menyebut tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II di mana seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Menurut dia, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Pajak yang terkumpul Rp61 triliun tersebut semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.
“Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi,” pungkasnya.
“Harapannya di 2024 nanti awal tahun sistem administrasi perpajakan yang baru dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Perayaan Hari Pajak, dikutip Rabu (20/7/2022).
Dia menuturkan, pihaknya kini terus melakukan perbaikan pelayanan kepada wajib pajak (WP) termasuk melalui elektronifikasi dan digitalisasi.
"Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022," tuturnya.
Dia menyebut tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II di mana seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Menurut dia, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Pajak yang terkumpul Rp61 triliun tersebut semakin menambah optimisme pemerintah dalam mencapai bahkan melampaui target penerimaan pajak tahun ini.
“Kami lakukan sepenuhnya melalui otomatisasi termasuk PPS yang sukses kami laksanakan sehingga tidak hanya (berdampak) pada penerimaan namun juga cara kami dan WP untuk melakukan transaksi secara otomasi,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda