Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Rabu, 20 Juli 2022 - 09:02 WIB
"Sejak 2019 sudah ada sekitar 86 layanan kepada WP yang telah terdigitalisasi dengan 22 layanan di antaranya dilakukan digitalisasi pada 2022," tuturnya.
Dia menyebut tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II di mana seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Dia menyebut tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II di mana seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Lihat Juga :