Airport Tax Naik Menambah Beban Penumpang, Pengamat: Harga Tiket Pesawat Sudah Mahal
Rabu, 20 Juli 2022 - 13:44 WIB
JAKARTA - Kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara udara diyakini bisa membuat harga tiket pesawat semakin mahal. Karena tarif dalam pajak ini cukup dominan dalam mempengaruhi harga tiket yang dijual maskapai.
Pengamat Bisnis Penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, bahwa kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat. Alasannya harga tiket saat ini sudah mengalami kenaikan.
"Kalau harga tiket memang sudah seharusnya naik karena harga avtur plus kurs dollar AS naik. Lagi pula kondisi keuangan maskapai juga buruk karena perang harga sebelum pandemi dan terkena dampak dari pandemi," kata Gatot saat dihubungi MNC Portal, Rabu (20/7/2022).
Di sisi lain PT Angkasa Pura II Persero mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara udara yang di kelolaan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.
Menurut Gatot, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara seharusnya yang naik hanya cuma tarifnya saja. PSC bandara jangan ikut naik dulu. Jadi kenaikan harga tiket tidak terlalu tinggi.
Gatot megatakan, harga tiket berdasarkan komponennya yakni, tarif ditambah asuransi lalu ditambah pajak ditambah PSC bandara, lalu ditambah fuel surcharge jika ada. "Tarif uangnya masuk ke maskapai, PSC uangnya masuk ke bandara," katanya.
Pengamat Bisnis Penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, bahwa kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) akan membebani rakyat. Alasannya harga tiket saat ini sudah mengalami kenaikan.
"Kalau harga tiket memang sudah seharusnya naik karena harga avtur plus kurs dollar AS naik. Lagi pula kondisi keuangan maskapai juga buruk karena perang harga sebelum pandemi dan terkena dampak dari pandemi," kata Gatot saat dihubungi MNC Portal, Rabu (20/7/2022).
Di sisi lain PT Angkasa Pura II Persero mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara udara yang di kelolaan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.
Menurut Gatot, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara seharusnya yang naik hanya cuma tarifnya saja. PSC bandara jangan ikut naik dulu. Jadi kenaikan harga tiket tidak terlalu tinggi.
Baca Juga
Gatot megatakan, harga tiket berdasarkan komponennya yakni, tarif ditambah asuransi lalu ditambah pajak ditambah PSC bandara, lalu ditambah fuel surcharge jika ada. "Tarif uangnya masuk ke maskapai, PSC uangnya masuk ke bandara," katanya.
tulis komentar anda