Airport Tax Naik Menambah Beban Penumpang, Pengamat: Harga Tiket Pesawat Sudah Mahal
Rabu, 20 Juli 2022 - 13:44 WIB
Di sisi lain PT Angkasa Pura II Persero mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara udara yang di kelolaan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.
Menurut Gatot, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara seharusnya yang naik hanya cuma tarifnya saja. PSC bandara jangan ikut naik dulu. Jadi kenaikan harga tiket tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Terungkap Kenaikan Biaya Airport Tax Sudah Dapat Restu Kemenhub, Ini Kewajibannya
Gatot megatakan, harga tiket berdasarkan komponennya yakni, tarif ditambah asuransi lalu ditambah pajak ditambah PSC bandara, lalu ditambah fuel surcharge jika ada. "Tarif uangnya masuk ke maskapai, PSC uangnya masuk ke bandara," katanya.
Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.
Menurut Gatot, jika harus memberlakukan tarif pelayanan penumpang di bandara seharusnya yang naik hanya cuma tarifnya saja. PSC bandara jangan ikut naik dulu. Jadi kenaikan harga tiket tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Terungkap Kenaikan Biaya Airport Tax Sudah Dapat Restu Kemenhub, Ini Kewajibannya
Gatot megatakan, harga tiket berdasarkan komponennya yakni, tarif ditambah asuransi lalu ditambah pajak ditambah PSC bandara, lalu ditambah fuel surcharge jika ada. "Tarif uangnya masuk ke maskapai, PSC uangnya masuk ke bandara," katanya.
Lihat Juga :