Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Perbankan, Kabar Baik Bagi Konten Kreator

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:30 WIB
Dalam fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang diterima antara lain proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan hutang.

Pemerintah juga mengatur sumber pembiayaan alternatif untuk ekonomi kreatif. Melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sesuai izin maupun pengaturan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: OJK Kaji Kelayakan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur sistem pemasaran produk ekonomi kreatif. Mulai dari lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak dan/atau bentuk kemitraan lain. Kemudian, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengembangkan sistem pemasaran berdasarkan kearifan lokal. Terkait itu, OJK saat ini sedang mengkaji agar kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi jaminan kredit perbankan atau non-bank.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!