Perubahan PP Tembakau Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:00 WIB
Perubahan PP No 109/2012 Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan memohon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal nasional yang telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang berkomitmen memastikan proses reformasi struktur ekonomi dan perbaikan iklim usaha dengan meletakkan dasar-dasar baru bagi pertumbuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan, salah satunya memberikan kepastian hukum.



Adanya upaya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di ruang Herritage, Kemenko PMK, menurut Henry Najoan cukup mengagetkan dan terkesan dipaksakan untuk segera mensahkan perubahan PP 109/2012 tersebut.

"GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan," tegas Henry Najoan dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Memahami Protes Petani Tembakau

Dia beralasan, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak-remaja dengan indikator prevalensi, seharusnya tidak perlu dilakukan mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!